Borneo Hits

Tok! Dua Pemberi Suap Kasus Korupsi PUPR Kalsel Divonis 2,5 Tahun Plus Denda Rp250 Juta

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/3).

Featured-Image
Terdakwa Andi dan Sugeng mengenakan rompi oranye saat digiring ke mobil taktis Brimob usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Dua pemberi suap pada kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi divonis dua tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim  Cahyono Riza Adrianto dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/3).

Selain divonis hukuman penjara, dua kontraktor itu juga dihukum untuk membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan terbukti telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b undang-undang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Cahyono saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim bahwa kedua terdakwa bersalah telah melakukan korupsi karena secara sadar memberikan uang Rp1 miliar setelah mendapat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

“Adapun pertimbangan memberatkan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Cahyono.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Andi dan Sugeng lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dimana sebelumnya jaksa KPK menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun lima bulan dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima, pikir - pikir, atau menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir - pikir selama tujuh hari.

“Kami pikir - pikir selama tujuh hari yang mulia,” ujar terdakwa.

Seperti diketahui, Andi dan Sugeng terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 lalu terkait pemberian suap pembangunan tiga proyek sebesar Rp1 miliar di Dinas PUPR Kalsel.

Tiga proyek itu berupa pembangunan lapangan sepakbola senilai Rp23,2 miliar dan kolam renang senilai Rp9 miliar di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel serta pembangunan Samsat terpadu senilai Rp22 miliar.

Editor
Komentar
Banner
Banner