bakabar.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai takkan bernyali menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua MK Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming.
“Kami juga tidak berharap banyak karena preseden evaluasi internal di sejumlah lembaga negara,” kata Komisioner KontraS, Dimas Bagus Arya kepada bakabar.com, Rabu (25/10).
Baca Juga: Anwar Usman Ngaku Anggota MK Netral Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Ia mengaku tak ingin terlalu banyak berharap lebih lantaran skeptis dengan langkah MKMK yang mampu mengembalikan muruah MK.
“Kalau kami lihat dalam beberapa sanksi internal di sejumlah lembaga negara ada upaya yang kurang agresif untuk dapat mengevaluasi lembaga kalau pakai evaluasi internal,” ujarnya.
Menurutnya, sudah banyak upaya untuk mengajukan sengketa etik atau sidang etik untuk menindak dugaan pelanggaran etik pada hakim-hakim MK.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Didesak Angkat Kaki dari MK!
Ia menilai, hingga saat ini belum ada sanksi tegas pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi pada hakim MK. “Justru yang ada tahun 2022 kemarin ada satu hakim dipecat karena tidak sejalan dengan agenda pembentukan perundang-undangan DPR,” jelasnya.
Kasus pemecatan hakim tersebut, kata dia, adalah memberikan tontonan yang tidak baik kepada publik. Hal inilah yang membuatnya tidak berharap banyak pada pengusutan dugaan pelanggaran etik pada kerabat Jokowi tersebut.
Kendati demikian, ia mengapresiasi apa yang dilakukan MK karena sudah sepantasnya majelis kehormatan perlu bertindak karena ada banyak dugaan dan sangkaan kuat terhadap pelanggaran etik terhadap sejumlah hakim, terutama putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023.
“Ini bisa diapresiasi sebagai langkah ketegasan dari MK menggunakan mekanisme evaluasi internal untuk melihat bagaimana proses dan pertimbangan publik menilai putusan yang kental dengan muatan kepentingan dan ada banyak dugaan pelanggaran etik. Salah satunya dilakukan oleh Anwar Usman,” sebut dia.
Baca Juga: [VIDEO] Anwar Usman Pastikan Tidak Ada Konflik Kepentingan di MK
Ia berharap, proses dan prosedur evaluasi MKMK pada hakim yang diduga melakukan pelanggaran etik harus transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai putusan MKMK juga tidak mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya objektif atau terang yang ditemukan,” kata dia.
Ada indikasi pelanggaran etik menjadi salah satu basis MKMK dibentuk untuk menyidang beberapa hakim MK.
Baca Juga: Anwar Usman Tak Ikut Rapat Hakim Putuskan Usia Capres-cawapres
Sekadar informasi, MKMK yang diresmikan pada hari ini memiliki tiga orang anggota, yakni Wahidin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat) dan Bintan R. Saragih (akademisi bidang hukum).
“MKMK memiliki tanggung jawab hukum dan keadilan. Saya berkewajiban mendukung sepenuhnya tugas MKMK,” kata Anwar Usman usai melantik tiga anggota MKMK, Selasa (24/10).