bakabar.com, JAKARTA - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman untuk merespons gelombang protes terhadap putusan MK. Sebelumnya, Anwar Usman turut mengadili gugatan yang dapat memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju pada Pilpres 2024.
Anwar Usman berdalih yang diuji di MK hanya berkaitan dengan norma undang-undang. Ia menegaskan makna konflik kepentingan bisa terjadi, apabila menyangkut peradilan pidana atau perdata.
“MK mengadili norma, sebuah undang-undang, bukan seperti peradilan pidana, atau perdata di Mahkamah Agung, yang diadili itu norma, pengajuan undang-undang. Jadi, norma itu abstrak” Ujar Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (23/10).
Video Journalist: Tim Redaksi
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak