bakabar.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak tudingan adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) netral dan terbebas dari intervensi karena sudah disumpah sesuai kepercayaan masing-masing saat penanganan kasus tersebut.
“Enggak ada. Jadi begini, tadi sudah disumpah. Dengar, enggak, sumpahnya tadi?,” kata Anwar kepada wartawan saat ditemui usai pelantikan anggota MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (24/10).
Baca Juga: PKS: Aturan Batas Usia Capres-cawapres Bukan Kewenangan MK
Adapun tiga anggota MKMK tersebut adalah Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Anwar menjelaskan bahwa ketiga anggota MKMK yang dilantik itu dipilih karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikenal dengan kredibilitas yang dimilikinya.
“Memang ketentuannya seperti itu undang-undang yang berlaku sekarang dan ini orang-orang yang punya kredibilitas, semua orang juga tahu, lah,” kata Anwar.
Baca Juga: Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Etika Ketua MK Dipertanyakan
Lebih lanjut, dalam sambutannya saat melantik ketiga anggota MKMK, ia menyatakan mendukung MKMK untuk bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
“Termasuk saya sebagai ketua MK maupun para hakim konstitusi,” ujarnya.
Anwar juga menyebut dia berkewajiban untuk mendukung penuh pelaksanaan tugas MKMK, baik dukungan hukum secara administratif maupun substantif.
“Untuk membantu kinerja majelis kehormatan, sekretariat jenderal akan menyiapkan tim sekretariat majelis kehormatan yang akan bekerja secara penuh untuk memberikan layanan dan dukungan bagi majelis kehormatan,” lanjut dia.
Baca Juga: Yenny Wahid Maklumi Ada Pihak Gugat Batas Usia Capres-cawapres
Tiga anggota MKMK itu dilantik untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah. Ia mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dengan putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.