bakabar.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut aturan batas usia capres-cawapres bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka ia tak terkejut MK menolak gugatan para pemohon yang bertarung secara konstitusional. Menurutnya aturan batas usia capres-cawapres merupakan hak DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-undang.
“Urusan batas umur haknya DPR. Bagian dari open legal policy,” kata Mardani kepada bakabar.com di Jakarta, Senin (16/10).
Baca Juga: Hakim MK Guntur Hamzah Ogah Patok Usia Capres-cawapres
Anggota Komisi II DPR ini juga mengatakan pihaknya siap bertanding dalam gelaran Pemilu 2024. Meskipun tak terdapat kendala berarti bagi kandidat yang dimiliki Koalisi Perubahan terkait putusan MK.
“Harapannya tetap. Apapun keputusan MK, PKS dan Koalisi AMIN siap bertanding dengan adil,” pungkasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Para Penggugat UU Pemilu Legawa Terima Putusan MK
Baca Juga: Gibran Tanggapi Putusan MK soal Usia Capres-cawapres: Ya Ndak Apa-apa
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman.
Baca Juga: Putusan MK soal Usia Capres-cawapres Diwarnai Dissenting Opinion
Anwar Usman menyebut dua hakim konstitusi yakni dari Suhartoyo dan Guntur Hamzah yang berbeda pendapat dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Terdapat putusan mahkamah aquo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah," kata Anwar.
Kemudian hakim konstitusi Suhartoyo dan Guntur Hamzah membeberkan sejumlah argumentasi hukum terkait perbedaan pendapat dengan hakim konstitusi lainnya di muka persidangan.