Pemilu 2024

Hakim MK Guntur Hamzah Ogah Patok Usia Capres-cawapres

 Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan perbedaan pendapatnya dalam pengambilan keputusan gugatan batas usia capres-cawapres.

Featured-Image
Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi membacakan putusan syarat batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/Nandito

bakabar.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan perbedaan pendapatnya dalam pengambilan keputusan gugatan batas usia capres-cawapres.

Hal ini disampaikan Guntur yang disebut dissenting opinion dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Menurut Guntur, pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Minimal 35 Tahun

"Penentuan tentang usia capres dan cawapres tidak diatur dalam konstitusi, tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan ada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga," kata Guntur, Senin (16/1).

Guntur berpendapat apabila putusan ini dikabulkan, maka akan menghentikan praktik penentuan batas usia yang tidak konsisten dan berubah-ubah tanpa ukuran yang jelas.

Baca Juga: Putusan MK soal Usia Capres-cawapres Diwarnai Dissenting Opinion

Selain itu, ia menjelaskan di sejumlah negara, presiden dan wakil presiden pernah dijabat oleh orang yang berusia di bawah 40 tahun. Ia juga merujuk Sutan Sjahrir, perdana menteri Indonesia pasca kemerdekaan, yang memimpin saat berusia di bawah 40 tahun.

"Menurut hemat saya, perlu dipertimbangkan perkembangan dan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait batasan usia bagi calon presiden dan wakil presiden," katanya.

Baca Juga: Anwar Usman Tak Ikut Rapat Hakim Putuskan Usia Capres-cawapres

Guntur melanjutkan, aturan soal batas usia capres-wacapres merupakan hal yang bersifat adaptif dan fleksibel.

"Dapat diartikan bahwa aturan soal batas usia ini adaptif dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan yang mengacu pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan," pungkasnya.

Sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres diwarnai dissenting opinion dari sejumlah hakim MK.

Baca Juga: 2 Kali PSI Gugat Usia pada UU Pemilu di MK: Selalu Ditolak

Hal ini disampaikan dalam amar putusan MK nomor 29/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Ketua MK, Anwar Usman menyebut dua hakim konstitusi yakni dari Suhartoyo dan Guntur Hamzah yang berbeda pendapat dalam rapat permusyawaratan hakim.

"Terdapat putusan mahkamah aquo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah," kata Anwar.

Kemudian hakim konstitusi Suhartoyo dan Guntur Hamzah membeberkan sejumlah argumentasi hukum terkait perbedaan pendapat dengan hakim konstitusi lainnya di muka persidangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner