Pemilu 2024

2 Kali PSI Gugat Usia pada UU Pemilu di MK: Selalu Ditolak

Dua kali Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pemohon gugatan terkait aturan minimal usia pada undang-undang Pemilu.

Featured-Image
Ilustrasi Pemilihan Umum. Foto: dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Dua kali Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pemohon gugatan terkait aturan minimal usia pada undang-undang Pemilu. Pertama, medio 2019 lalu pada syarat kepala daerah. 

Paling anyar, PSI kembali mengugat aturan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024. Kedua langkah hukum tersebut selalu ditolak Mahkamah konstitusi.

Pada gugatan pertama, UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Baca Juga: Putusan MK soal Usia Capres-cawapres Diwarnai Dissenting Opinion

Pada pasal 7 ayat 2 huruf e dikatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Gugatan Kedua 

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Minimal 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman.

Editor


Komentar
Banner
Banner