Pemilu 2024

Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Minimal 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024.

Featured-Image
Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi membacakan putusan syarat batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/Nandito

bakabar.com, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman.

Baca Juga: Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Etika Ketua MK Dipertanyakan

Putusan MK Batas Usia Capres apahabar
Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan batas usia capres-cawapres. Foto: Tangkapan Layar MK

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Pakar: Ada Sejumlah Kemungkinan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Selanjutnya ialah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.

Baca Juga: Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pakar: Masifnya Judicialisasi Politik

Dalam petitumnya, kedua kepala daerah itu memohon usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Berikutnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Selain itu, ada pula perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, meminta agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.

Baca Juga: MK Putus Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober

Lalu, perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, memohon agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.

Selain pembacaan putusan, MK dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang memohon batas usia capres cawapres menjadi 30 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner