bakabar.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman disebut tak mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim dalam memutus gugatan batas usia capres-cawapres.
Putusan MK termaktub bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah, masing-masing sebagai anggota" kata Anwar.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Minimal 35 Tahun
Anwar menambahkan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim diputus pada Selasa (19/9) yang dibacakan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10).
Namun putusan tersebut dibacakan secara lengkap oleh sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Putusan MK soal Usia Capres-cawapres Diwarnai Dissenting Opinion
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman.
Baca Juga: Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Etika Ketua MK Dipertanyakan
Baca Juga: Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pakar: Masifnya Judicialisasi Politik
Anwar Usman menyebut dua hakim konstitusi yakni dari Suhartoyo dan Guntur Hamzah yang berbeda pendapat dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Terdapat putusan mahkamah aquo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah," kata Anwar.
Kemudian hakim konstitusi Suhartoyo dan Guntur Hamzah membeberkan sejumlah argumentasi hukum terkait perbedaan pendapat dengan hakim konstitusi lainnya di muka persidangan.