Pemilu 2024

Gibran Tanggapi Putusan MK soal Usia Capres-cawapres: Ya Ndak Apa-apa

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tak bergeming Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres.

Featured-Image
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tak bergeming Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres.

Sebab ditiupkan wacana bahwa jika MK mengabulkan gugatan, maka akan memuluskan Gibran dalam bursa nominasi cawapres di Pilpres 2024.

"Saya nggak tahu putusannya, baru selesai rapat. Ya ndak papa (ditolak). Kalau putusan MK ya tanya MK. Tidak ada tanggapan, saya nggak ngikuti dari tadi rapat tahu sendiri," kata Gibran ditemui di Balaikota Solo, Senin (16/10).

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Minimal 35 Tahun

Gibran kemudian meminta agar tidak berspekulasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi dan justru menggelar demonstrasi terhadap dirinya.

"Jangan mengira-ngira makanya. Jangan menuduh, jangan demo habis demo saya samperin nggak tau demonya apa," sambungnya.

Terlebih muncul wacana pembentukan dinasti politik dalam narasi demonstrasi yang menuding dirinya akan dimuluskan melalui putusan MK, namun putusan akhirnya ditolak.

Baca Juga: Anwar Usman Tak Ikut Rapat Hakim Putuskan Usia Capres-cawapres

"Silakan, semua masukan warga kami terima. Muaknya kenapa, kenapa datang ke rumah saya. Saya tanya wah, ndak tau penting saya udah ketemu yang gelar aksi tadi. Sudah saya tanyakan keluhannya apa tidak ada keluhan," ujarnya.

Baca Juga: Putusan MK soal Usia Capres-cawapres Diwarnai Dissenting Opinion

Selebihnya Gibran mengaku tak begitu memperhatikan apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi dan melemparnya kepada sejumlah pihak terkait.

"MK putusannya di MK tanya orang MK. Tanya penggugatnya atau tanya pakar hukum. Saya sampai ga memperhatikan ditolak apa diterima," pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Baca Juga: 2 Kali PSI Gugat Usia pada UU Pemilu di MK: Selalu Ditolak

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman.

Anwar Usman menyebut dua hakim konstitusi yakni dari Suhartoyo dan Guntur Hamzah yang berbeda pendapat dalam rapat permusyawaratan hakim.

"Terdapat putusan mahkamah aquo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah," kata Anwar.

Kemudian hakim konstitusi Suhartoyo dan Guntur Hamzah membeberkan sejumlah argumentasi hukum terkait perbedaan pendapat dengan hakim konstitusi lainnya di muka persidangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner