Gugatan Batas Usia

Bivitri: Ada Benturan Kepentingan di MK, Ketua MK adalah Paman Gibran

Putusan gugatan soal batas minimal usia capres-bacawapres akan dibacakan besok. Pengamat dan ahli hukum Bivitri Susanti minta MK tolak gugatan tersebut.

Featured-Image
SENGKETA Pilgub Kalsel, Eks Hakim MK: Paslon Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang

bakabar.com, JAKARTA - Putusan gugatan soal batas minimal usia capres-bacawapres akan dibacakan pada Senin (16/10). Pengamat dan ahli hukum Bivitri Susanti minta Mahkamah Konstitusi tolak gugatan tersebut.

Pengamat dan ahli hukum Bivitri Susanti mengingatkan Mahkamah Konstiusi agar menolak gugatan soal batas minimal usia capres-bacawapres yang putusannya akan dibacakan Senin (16/10).

Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti menjelaskan MK tidak boleh menerima gugatan tersebut, karena merupakan kebijakan hukum terbuka.

Bivitri mengatakan, aturan ihwal batas minimal capres-cawapres tidak mengandung unsur konstitusionalitas.

"MK hanya berwenang menguji undang-undang berdasarkan konstitusi, sehingga dalam kasus ini kewenangannya ada di DPR, bukan MK yang memutus," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga, Minggu (15/10).

Namun demikian, kata Bivitri, MK pernah mengabulkan gugatan soal batas usia Pimpinan KPK. Dalam putusan tersebut, ada 5 hakim MK yang menerima dan 4 hakim menolak.

Dalam permohonan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang awalnya berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945."

"Kalau kita baca argumen hukum hakim konstitusi dalam putusan tersebut, kacau balaunya minta ampun," katanya.

Benturan Kepentingan di Mahkamah Konstitusi

Berkaca pada putusan soal batas usia Pimpinan KPK, Bivitri curiga MK bisa saja mengabulkan permohonan tentang batas capres-cawapres. Terlebih gugatan tersebut akan diputus di tengah mencuatnya kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres pada Pemilu 2024.

Gugatan soal batas usia capres-bacawapres diajukan PSI, yang saat ini dipimpin Kaesang Pangarep.

Dalam permohonannya PSI meminta mahkamah mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Sedangkan Ketua MK saat ini, Anwar Usman, tidak lain merupakan paman Gibran sendiri.

"Saat ini di MK kita punya masalah. Ada benturan kepentingan antara MK dengan satu nama di bawah 40 tahun, yaitu Gibran. Tentu saja kita tahu Ketua MK adalah paman Gibran," kata Bivitri.

Editor
Komentar
Banner
Banner