bakabar.com, JAKARTA - Anak presiden ke 4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid menilai wajar jika terdapat sejumlah pihak mengajukanm gugatan terkait batas usia capres-cawapres.
Terlebih upaya tersebut sah dan disediakan melalui uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebenarnya upaya hukum itu, sah-sah saja. Semua orang memiliki aspirasi, tapi masyarakat memiliki penilaian," kata Yenny Wahid, Jumat (13/10).
Baca Juga: MK Putus Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober
Namun ia bakal menyimak sejumlah proses hingga pertimbangan putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim konstitusi pada pekan depan. "Kita lihat prosesnya seperti apa. Putusannya minggu depan," ujarnya.
Menurut dia, hukum tidak bisa diintervensi, biarkan hakim untuk punya penilaian sendiri.
"Kita harapkan penilaian tersebut memiliki kaidah demokrasi dan semangat ketatanegaraan Indonesia," katanya.
Baca Juga: Cak Imin Soal Aturan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Aja Ribet
Baca Juga: MK Sidang Perdana Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Diketahui, Mahkamah Konstitusi sedang bergulir tiga gugatan atas tiga perkara. Ketiga perkara tersebut adalah Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, 93/PUU-XXI/2023, dan 96/PUU-XXI/2023. Ketiganya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dengan pokok permohonan yang berbeda-beda.
Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimohonkan uji materi oleh para pemohon adalah berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”.
Perkara 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, pada pokoknya meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.