bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang perdana terkait syarat batas usia pencalonan capres dan cawapres di Jakarta, Kamis (7/9).
Agenda tersebut yakni pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok permohonan dari tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Agenda kita adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari masing-masing pihak,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra mengawali persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/9).
Ketiga perkara tersebut adalah Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, 93/PUU-XXI/2023, dan 96/PUU-XXI/2023. Ketiganya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dengan pokok permohonan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Gerindra Hormati PBB Usulkan Yusril Ihza jadi Cawapres Prabowo
Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimohonkan uji materi oleh para pemohon adalah berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”.
Perkara 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, pada pokoknya meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.
Kuasa hukum Arkaan, Ilyas Satria Agung mengatakan seseorang yang berusia minimal 21 tahun dengan pengalaman memimpin di tingkat daerah, lebih baik dibandingkan seseorang berusia 40 tahun yang belum pernah sama sekali memiliki pengalaman memimpin.
“Bahwa seperti contoh di Solo atau di Surakarta, Gibran Rakabuming sekarang viral karena kemajuan kota yang dipimpinnya. Memperlihatkan atau memberi contoh jika pemimpin yang berusia muda bisa dengan baik dan amanah dalam memimpin di pemerintahan,” kata Ilyas.
Baca Juga: MK Klaim Hakim Konstitusi Independen Ketuk Palu Batas Usia Capres
Senada dengan perkara tersebut, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 juga meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi paling rendah 21 tahun. Perkara tersebut diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Guy Rangga Boro.
“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 bagi pemohon yang masih berusia di bawah 40 tahun sudah tentu tidak mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum,” kata Guy Rangga membacakan pokok permohonannya.
Sementara itu, perkara 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang warga negara Indonesia bernama Riko Andi Sinaga, memohon mahkamah mengubah frasa “berusia paling rendah 40 tahun” di Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “berusia paling rendah 25 tahun”.
“Secara fakta, pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya, yaknì untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden, tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif, objek permohonan telah membatasi hak pemohon tersebut karena calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun,” kata kuasa hukum Riko Andi, Purgatorio Siahaan.