Pemilu 2024

MK Klaim Hakim Konstitusi Independen Ketuk Palu Batas Usia Capres

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengeklaim hakim konstitusi bakal independen dalam mengetuk palu terkait gugatan UU nomor 7/2017

Featured-Image
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi lainnya membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26-10-2020). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengeklaim hakim konstitusi bakal independen dalam mengetuk palu terkait gugatan UU nomor 7/2017 tentang batas usia capres-cawapres.

"MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak, saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga," kata Fajar, Selasa (22/8).

Baca Juga: Sandiaga Uno Ogah Bersikap soal Batas Usia Capres-cawapres

Fajar mengaku perkara batas usia capres-cawapres yang diuji di MK serupa dengan gugatan lainnya, sehingga ia memastikan independensi hakim konstitusi bakal terjaga.

"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track," ujarnya.

Baca Juga: Batas Usia Capres-Cawapres, PAN: Tidak Krusial!

Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa terdapat sembilan gugatan uji materiil yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres. Tiga di antaranya telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan.

"Memang secara umum mempersoalkan usia (capres-cawapres), tapi beragam-ragam petitumnya itu," imbuhnya.

Tiga perkara yang dimaksud Fajar adalah perkara yang teregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

"Ini tiga perkara yang paling jauh, ya. Artinya karena memang diajukan-nya lebih dulu, diregistrasi-nya juga lebih dulu. Ini sudah masuk pemeriksaan persidangan karena sudah mendengarkan keterangan ahli, baik pemohon maupun presiden," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Soal Usia Gibran Belum Cukup untuk Cawapres: Tidak Penting!

Fajar enggan berkomentar terkait ramainya gugatan uji materiil UU Pemilu yang cenderung diajukan pada momentum jelang Pemilu 2024.

"MK tidak berkomentar soal itu. Apakah itu tren, apakah itu kecenderungan, tetapi kalau ada perkara diajukan ke MK, MK harus periksa, harus adili, harus putuskan,” ungkap dia.

MK akan fokus bertugas untuk menangani setiap perkara yang diajukan dan tidak membatasi permohonan yang masuk.

"MK kewajiban-nya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada undang-undang diujikan ke MK, ya, tugas MK mengadili dan memutus. Itu saja," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner