Pemilu 2024

Cak Imin Soal Aturan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Aja Ribet

Bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar menyoroti sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum memutuskan batas usia capres dan cawapres.

Featured-Image
Calon Wakil Presiden, yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memperhatikan adanya gugatan batas usia capres dan cawapres yang belum putus di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto : Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar menyoroti sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum memutuskan batas usia capres dan cawapres.

Sebab menurut Cak Imin, pendaftaran capres dan cawapres yang sudah semakin dekat, tapi masih saja di persulit dengan aturan yang berbelit.

“Ya hakim MK punya otoritas untuk memutuskan, tapi mbok ya oh pemilu sudah dekat, ini masih aja apa bikin ribet aja,” kata Cak Imin di kediamannya, Rabu (27/9).

“Ini pemilu udah tinggal beberapa hari masih aja ribet aturannya,” sambungnya.

Baca Juga: MK Sidang Perdana Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Di sisi lain, Bacawapres pasangan Anies Baswedan itu menuturkan, dengan adanya gugatan itu sikap kenegarawanan hakim konstitusi diuji dengan proses aturan yang rumit.

“Ngerti lah kit aini proses aturan yang begitu rumit, mestinya kenegarawan para hakim diuji. Ini pemilu tinggal beberapa hari masih bikin aturan,” imbuhnya.

Di ketahui sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melayangkan gugatan aturan perundangan mengenai pembatasan usia minimal capres hingga cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Soroti Gugatan Batas Usia Capres, Sandiaga Uno: Jangan Jegal Prabowo

Dalam gugatannya tersebut, PSI berharap agar aturan terkait batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.

Senada dengan PSI, Partai Garuda juga menggugat dan mengajukan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres kepada MK.

Adapun, aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner