Borneo Hits

Jelang Putusan MK, Ketua Forum RT/RW Banjarbaru Imbau Masyarakat Jaga Situasi Kondusif

Menjelang putusan sengketa Pilwali Banjarbaru oleh MK, Ketua Forum RT/RW Banjarbaru, Sutrisno mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas

Featured-Image
Forum RT/RW Banjarbaru saat menggelar rapat persiapan pemilihan Ketua Forum RT/RW. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Menjelang putusan sengketa Pilkada Serentak 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Forum RT/RW Banjarbaru mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga agar situasi tetap kondusif.

Sesuai dengan jadwal, sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan digelar 24 Februari 2025.

Adapun gugatan dilayangkan Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan dengan Nomor Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

“Saya sebagai Ketua Forum RT/RW Banjarbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarbaru untuk dapat menghormati keputusan sengketa Pilwali  Banjarbaru di MK,” papar Ketua Forum RT/RW Banjarbaru, Sutrisno, Senin (17/2).

"Banjarbaru dikenal sebagai kota yang damai dan semua warga selalu mengedepankan kebersamaan. Makanya mari bersama-sama menjaga kedamaian dan ketenteraman, apapun hasil yang diputuskan,” tambahnya.

Lanjutnya, Kota Banjarbaru adalah kebanggaan bersama, sehingga setiap warga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan kedamaian.

Pilkada Banjarbaru 2024 sempat viral, karena pasangan calon Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu kurang dari satu bulan menjelang hari pemungutan suara.

Aditya selaku wali kota petahana, didiskualifikasi berdasarkan aduan wakil wali kota pertahana Wartono yang direkomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan.

Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.

Kendati telah didiskualifikasi, foto Aditya-Said tetap terpampang di surat suara. Mereka bersanding dengan pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono.

KPU beralasan tidak bisa mengadakan kotak kosong di surat suara, karena tidak memungkinkan untuk mencetak ulang.

Selanjutnya dalam pemilihan, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah. Sementara pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said sebanyak 78.736 suara.

Meski demikian, pencoblos Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Selanjutnya KPU menetapkan Lisa-Wartono sebagai pemenang.

Editor


Komentar
Banner
Banner