bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menjadwalkan penetapan kepala daerah terpilih periode 2024-2029 hasil Pilkada 2024.
Rencana ini setelah hingga batas waktu yang ditetapkan, KPU Banjarmasin tidak menerima adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menandakan bahwa proses pemilu di Kota Banjarmasin berlangsung dengan lancar dan diterima oleh semua pihak.
"Allhamdulillah belum ada masuk (gugatan)," ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah.
Komisioner KPU Banjarmasin, Subhani menerangkan bahwa tak ada gugatan yang masuk untuk Pilkada Banjarmasin dan berharap proses selanjutnya bisa segera dilanjutkan.
Tahapan ke