bakabar.com, BANJARBARU - Tim Banjarbaru Hanyar memberikan respons usai pembacaan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banjarbaru oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemungutan Suara Ukang (PSU). Senin (24/2).
Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri, melalui press rilis mengaku bersyukur dengan putusan tersebut. Artinya MK masih mengakomodir hak pemilih di Pilkada Banjarbaru, "MK kembali menegakkan aturan pemilu," papar Pazri
Perkara Pilkada Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (pemantau pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar).
“Alhamdulillah dikabulkan dengan memerintahkan Pilkada Kota Banjarbaru diulang, melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan mekanisme melawan kotak kosong,” tambah Pazri
Dirincikannya beberapa poin inti dalam putusan yakni, pertama, Mahkamah berpendapat dalam permasalahan ini adalah kejadian khusus, menimbulkan anomali atau ketidakwajaran dalam penetapan suara sah dalam pilkada Kota Banjarbaru.
Kedua, sewaktu tersisa satu pasangan calon ada waktu 29 hari sebelum pemungutan suara maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang menjadi dasar bagi KPU Kota Banjarbaru untuk menunda Pemungutan Suara, Untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu melindungi hak pemilih dalam memberikan suaranya.
Terakhir, Pilkada Kota Banjarbaru merupakan bentuk pemilihan yang tidak dipilih secara demokratis sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, Mahkamah berkeyakinan dalam pilkada ini tidak adanya keadilan bagi para pemilih.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar masih belum merespon upaya konfirmasi media ini.
Kantor KPU Banjarbaru di Jalan Trikora, Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan juga tampak sepi. Hanya personel Polres Banjarbaru yang melaksanakan penjagaan.
Sebagai informasi, jelang putusan MK, aparat kepolisian bersiaga dengan sebelumnya telah melakukan patroli skala besar baik di Kantor KPU maupun Kantor Bawaslu Banjarbaru.