bakabar.com, BANJARMASIN - Drama Pilkada Banjarbaru belum kelar. Kini hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) diseret ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel menyatakan siap membuktikan dugaan praktik politik uang dalam PSU tersebut di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insya Allah, sangat kuat dugaan politik uang dalam PSU Pilkada Banjarbaru. Mari bersama-sama kita buktikan di MK,” ujar kuasa hukum LPRI, M Pazri.
Menurut Pazri, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan dalil kuat yang akan disampaikan saat sidang digelar.
Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau kelurahan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, Pazri memilih untuk belum membeberkannya ke publik.
“Masih belum bisa kami buka ke publik hal itu. Tapi insya Allah dalil-dalil dan bukti-bukti kami sangat kuat untuk membuktikan dugaan TSM, dan khususnya politik uang dalam PSU Banjarbaru,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LPRI Kalsel bersama warga Banjarbaru, Udiansyah, menggugat hasil PSU yang dimenangkan pasangan Erna Lisa Halaby–Wartono.
Mereka menuding terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses PSU.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dan menuntut pembatalan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025.
Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan tersebut resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, sebagai peraih suara terbanyak PSU Pilkada Banjarbaru 2024.
Penetapan dilakukan usai rekapitulasi tingkat provinsi yang mencatatkan perolehan suara sebanyak 56.043 untuk pasangan ini, unggul atas kolom kosong yang memperoleh 51.415 suara.
Penetapan itu turut diikuti dengan penyerahan berita acara kepada pihak-pihak terkait dan menjadi dasar pengusulan pelantikan pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Kalsel.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan di Mahkamah Konstitusi.
“Kita tunggu saja. Kalaupun nanti diregister oleh MK, kita akan siapkan jawaban dan bukti dalam proses sidang pendahuluan,” ujar Fahmi.
Hingga saat ini, MK belum merilis daftar gugatan yang diregister. Namun jika permohonan diterima, maka persidangan akan dimulai dengan tahap pemeriksaan pendahuluan untuk menilai kelengkapan dan substansi gugatan.
Hasil Pilkada Banjarbaru sendiri sebelumnya sempat dibatalkan oleh MK karena ditemukan pelanggaran pada prosesnya yang digelar 27 November 2024.