bakabar.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyepakati perubahan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri yang berlangsung pada Selasa (31/10) malam.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah
Doli menerangkan persetujuan untuk merevisi PKPU tersebut merupakan konsekuensi putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
"Karena KPU adalah pelaksana undang-undang, ya mereka tinggal melaksanakan undang-undang, kalau ada perubahan mereka ya harus menyesuaikan. Ini yang kita sepakati pada malam hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Terima 18 Aduan Pelanggaran Etik, MKMK: Paling Banyak Anwar Usman
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan tidak bisa menolak ataupun memperlama proses revisi PKPU, karena hal tersebut di atur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Sebetulnya ini kan tinggal menerima saja, kan cuma satu pasal saja yang berubah. Saya kira itu tidak bisa diutak-atik atau ditafsirkan karena putusan MK itu final dan mengikat. Selama ini KPU memang mengeksekusi peraturan yang ada dalam undang-undang," ujarnya.
Doli menuturkan perbedaan pandangan soal putusan MK merupakan sebuah kewajaran karena setiap anggota DPR punya hak untuk bicara.
Baca Juga: MKMK Didesak Copot Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi
"Tetapi malam hari ini konteksnya adalah bagaimana kita membahas adanya perubahan PKPU menyesuaikan dengan Putusan MK," katanya.