Borneo Hits

Dua Bakal Paslon Kepala Daerah Barito Utara Resmi Daftar ke KPU

Dua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Barito Utara, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni dan Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan, resmi mendaftarkan diri ke

Featured-Image
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari (tengah) didampingi anggota KPU, memberikan keterangan pers usai menerima pendaftaran kedua paslon Jimmy Carter dan Shalahuddin. Foto-bakabar.com/Ahya Fr

bakabar.com, BARITO UTARA — Dua bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Barito Utara, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni dan Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan, resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara pada Jumat (30/5/2025).

Pasangan Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni menjadi yang pertama mendaftar pada Jumat pagi. Sementara itu, pasangan Shalahuddin dan Felix Sonadie Y Tingan menyusul mendaftar pada Jumat siang di kantor KPU Barito Utara, Jl A Yani.

Kedua pasangan ini merupakan pengganti dari paslon sebelumnya yang didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Haji Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK Nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Tahapan PSU mencakup penerimaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.

"Jadi hari ini, berdasarkan surat dari partai pengusung, kedua pasangan calon resmi mendaftarkan diri, baik paslon nomor satu maupun nomor dua," ujar Siska.

Terkait kelengkapan administrasi, Siska menyebutkan bahwa kedua pasangan telah menyerahkan berkas pencalonan yang diperlukan. Namun, masih terdapat beberapa dokumen persyaratan calon yang belum lengkap.

"Yang penting, dokumen dasar sudah kami terima. Kekurangannya masih bisa dilengkapi, karena batas akhirnya adalah tanggal 10 Juni. Untuk dokumen yang krusial, alhamdulillah, kedua paslon sudah lengkap," jelasnya.

KPU Barito Utara membuka masa pendaftaran sejak 29 Mei hingga 31 Mei 2025. Meski putusan MK hanya memerintahkan penggantian dua paslon sebelumnya, KPU tetap membuka kesempatan jika ada pihak lain yang ingin mendaftar.

Kedua paslon yang telah mendaftar sebenarnya sudah memenuhi amar putusan MK. Partai pengusungnya pun masih sama. Namun, apabila ada pihak lain yang datang untuk mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, sesuai dengan prinsip KPU sebagai lembaga pelayanan tetap akan menerimanya. 

"Kami juga akan menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan pelaksanaan keputusan MK yang hanya memerintahkan penggantian paslon sebelumnya," pungkas Siska.

Reporter: Ahya Firmansyah

Editor


Komentar
Banner
Banner