Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Masih Gantung Lokasi Eksekusi Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih menggantung dan belum mengetahui lokasi eksekusi terhadap terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Featured-Image
Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih menggantung dan belum mengetahui lokasi eksekusi terhadap terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumendana, mengatakan pihaknya akan menempatkan eks Kadiv Propam Polri tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Karena status yang bersangkutan (Ferdy Sambo) narapidana akan dieksekusi atau ditempatkan ke Lembaga Pemasyarakatan,” kata Ketut kepada bakabar.com, Senin (21/8).

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi ke Lapas Nusakambangan?

Namun Ketut tak membeberkan secara rinci terkait lokasi Jenderal pecatan bintang dua Korps Bhayangkara itu ditempatkan.

“Saya belum tahu (di mana Ferdy Sambo ditempatkan), yang mengeksekusi Kejari Selatan,” jelasnya.

Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Loyalis Ferdy Sambo Sukses Gagalkan Vonis Mati

Sebelumnya, Kejagung masih membahas rencana eksekusi terpidana Ferdy Sambo usai dijatuhi putusan penjara seumur hidup.

Hal ini merujuk pada putusan kasasi Ferdy Sambo di Mahkamah Agung yang telah diterima salinannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Sekarang lagi dipelajari, lagi direncanakan, dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (14/8).

Ketut menambahkan pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo. Mengingat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memiliki waktu sebulan usai salinan putusan MA diterima untuk mengeksekusi Sambo.

“Ya kalau semakin cepat semakin bagus, kan untuk kepastian hukum," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner