bakabar.com, JAKARTA- Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, akan menjalani pemeriksaan hari ini.
Ini adalah pemeriksaan pertama sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sebelumnya, Firli telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Firli bisa ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Penahanan Firli, kata Sugeng, diatur dalam KUHAP. Terlebih dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 22 November lalu.
Baca Juga: MAKI Bilang Firli jadi Dalang Bikin Merosotnya Kinerja KPK
Dalam statusnya sebagai tersangka, penyidik punya kewenangan untuk menahan Firli.
"Bisa ditahan atau tidak tergantung penyidik. Kalau penyidik memandang perlu penahanan sesuai KUHAP, itu bisa dilakukan," kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (1/12).
Sugeng menambahkan, penahanan terhadap Firli harus dihormati.
Baca Juga: MAKI Bilang Firli jadi Dalang Bikin Merosotnya Kinerja KPK
"Kalau ditahan paksa, ya harus dihormati karena ini adalah proses hukum dan kewenangan penyidik," ujarnya.
Penting diketahui. Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka pemerasan SYL. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan.