bakabar.com, JAKARTA – Ibu Brigadir J terlihat menghadiri sidang putusan (vonis) dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam kesempatan itu, ia menyebut Putri sebagai biang kerok dari peristiwa pembunuhan berencana anaknya.
“Jadi di sini Putri Candrawathi adalah biang kerok dari pembunuhan berencana ini, dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini,” ujar Ibu dari Brigadir J, Rosi Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2).
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bakal Saksikan Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Rosi menjelaskan, sekiranya jika memang anaknya diduga bersalah karena melakukan kekerasan seksual seperti yang selalu disebutkan oleh Putri Candrawathi dan Sambo, seharusnya anaknya diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukannya dibunuh.
“Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” ungkapnya.
Terakhir, ia berharap hakim dapat memvonis Putri dengan seberat-beratnya. Dirinya meminta hakim agar mempertimbangkan pasal primer, yaitu pasal pembunuhan berencana (Pasal 340).
“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman dakwaan unsur pembunuhan berencana, selayaknya mendapatkan hukuman maksimal. Kami mengharapkan (vonis) di atas 15-20 tahun, itu unsur daripada pembunuhan berencana, Pasal 340,” pungkasnya.
Baca Juga: Duplik Arif Rachman: Sedari Awal Dikondisikan Tangisan Sambo dan Putri
Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani vonisnya di PN Jaksel hari ini, Senin (13/2). Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menjalani vonisnya pada Selasa, 14 Februari 2023. Selain itu, Bharada E akan menjalani vonisnya pada Rabu, 15 Februari 2023.