bakabar.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo memprotes vonis majelis hakim yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Terlebih Sambo dijatuhi vonis hukuman mati akibat menjadi pelaku dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini diungkap penasihat hukum Sambo, Arman Hanis usai sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
"Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tapi kami hormati ini menurut kami menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi," kata Arman.
Baca Juga: Kado Ultah 50 Tahun Ferdy Sambo: Divonis Hukuman Mati!
Kendati demikian, ia tetap mengeklaim menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.
"Jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati," sebutnya.
Baca Juga: Hakim Tak Pertimbangkan Sedikitpun Keringanan Hukuman Ferdy Sambo!
Lebih lanjut, tim penasihat hukum beserta Ferdy Sambo belum memutuskan untuk mengambil langkah hukum usai divonis majelis hakim.
"Langkah selanjutnya? Oh, nanti saja," ungkap dia.
Diketahui, Ferdy Sambo mendapatkan kado dan hadiah ulang tahun yang memilukan karena diganjar vonis hukuman mati karena telah menjadi pelaku dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Divonis Pidana Mati, Hakim Pertimbangkan Perberat Hukuman Ferdy Sambo
Hal ini diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu yang sontak membuat para pengunjung sidang sorak sorai menyambut putusan hakim.
Kemudian, Ferdy Sambo yang menginjak usia setengah abad atau 50 tahun mendapatkan kado yang memilukan karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Breaking! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo berulang tahun pada 9 Februari 2023 kemarin, dan hanya berselang 4 hari menuju kursi pesakitan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia," jelasnya.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," pungkasnya.