Pembunuhan Brigadir J

Tangis Ibunda Brigadir J Pecah Usai Vonis Mati Ferdy Sambo

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air matanya setelah majelis hakim memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo.

Featured-Image
Ibu Brigadir J di sidang Vonis Ferdy Sambo (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air matanya sembari mengucapkan rasa syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis mati terdakwa Ferdy Sambo.

Ketua Hakim Wahyu Imam Santosa memutuskan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dan menjadi dalang atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Nutabarat atau Brigadir J.

"Hadir semua Tuhan di persidnagan, Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, tuhan nyata tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga: Kado Ultah 50 Tahun Ferdy Sambo: Divonis Hukuman Mati! 

"Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya. Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan, anak saya dibunuh secara sadis," sambungnya.

Tak lupa, Rosti juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim serta jaksa penuntut umum yang telah mengadili terdakwa Ferdy Sambo dengan maksimal sesuai harapannya.

"Saya yakin kepada hakim karena hakim datang hakim lurus tegakkan Pengadilan semoga menyatakan hukuman yang maksimal kepada terdakwa pasal 340 pembunuhan berencana karena mereka mengetahui pembunuhan menginginkam kematian anakku Yoshua," ungkapnya.

Menurut Rosti vonis yang diberikan majelis hakim bagi terdakwa Ferdy Sambo telah memenuhi unsur keadilan bagi Brigadir J, karena anaknya menjadi korban yang dibunuh secara kejam dan sadis.

Baca Juga: Hakim Tak Pertimbangkan Sedikitpun Keringanan Hukuman Ferdy Sambo!

Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Sementara, terdakwa Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis hari ini.

Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menjalani vonisnya pada Selasa, 14 Februari 2023. Selain itu, Bharada E akan menjalani vonisnya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Editor
Komentar
Banner
Banner