Promosi Judi Online

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi YouTuber Ferdian Paleka

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jawa Barat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menolak pembelaan atau pledoi yang disampaikan p

Featured-Image
Agenda sidang kasus promosi situs judi online dengan terdakwa YouTuber Ferdian Paleka, Kamis (19/10). Foto: apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasehat hukum Ferdian Paleka.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam sidang lanjutan kasus promosi situs judi online dengan terdakwa YouTuber asal Bandung Ferdian Paleka,menanggapi pledoi yang sebelumnya disampaikan penasehat hukum terdakwa.

"Kami Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah disampaikan. Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini untuk menolak pledoi penasehat hukum terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, Hayomi Saputra di persidangan,Kamis (19/10).

Baca Juga: YouTuber Ferdian Paleka Dituntut 1 Tahun Penjara

Baca Juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, YouTuber Ferdian Paleka Minta Dibebaskan

Berdasarkan alasan yuridis dan fakta hukum yang terungkap selama di persidangan, JPU meyakini bahwa fakta tersebut merupakan hal yang mengada-ngada. Penasehat hukum Ferdian dinilai kurang menyampaikan bukti-bukti meringankan.

Sementara itu terdakwa Ferdian Paleka serta penasehat hukum saat diminta tanggapannya terkait jawaban serta tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan atau pledoi dari pihaknya tidak memberikan komentar apa-apa.

Agenda sidang kasus promosi situs judi online yang membuat YouTuber Ferdian Paleka menjadi pesakitan tersebut akan dilanjutkan pada selasa 24 Oktober 2023 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Editor
Komentar
Banner
Banner