bakabar.com, BANDUNG - Youtuber Ferdian Paleka dituntut 1 tahun penjara atas kasus promosi judi online. Dia mengajukan pembelaan dan meminta dibebaskan.
Saat sidang pledoi, Ferdian Paleka menyampaikan bahwa dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa tidak terbukti secara menyakinkan. Serta tidak disertai bukti-bukti yang konkret.
"Tuntutan jaksa terburu-buru dan hanya berdasarkan naluri atau sangkaan negatif terhadap terdakwa tanpa berdasarkan hukum dan bukti yang konkret, " kata Penasehat hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat di persidangan, Selasa (17/10).
Baca Juga: YouTuber Ferdian Paleka Dituntut 1 Tahun Penjara
Baca Juga: Sidang Tuntutan Ferdian Paleka 3 Kali Ditunda, JPU Buka Suara
Selain itu, kuasa hukum Ferdian Paleka juga menyampaikan beberapa permohonan keringanan. Seperti Ferdian Paleka tidak pernah ditahan dan memiliki tanggungan keluarga.
Oleh karena itu, kuasa hukum Ferdian Paleka meminta hakim membebaskan terdakwa.
Menanggapi hal itu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan akan menjawab pembelaan terdakwa secara tertulis.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (19/10) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa.