bakabar.com, BANDUNG - YouTuber Ferdian Paleka divonis 8 bulan penjara. Dia terbukti bersalah mempromosikan situs judi online.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama delapan bulan serta denda Rp70 juta rupiah subsider 6 bulan penjara," ucap ketua majelis hakim, Sri Senaningsih di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/10).
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdian Paleka 1 tahun penjara.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Pledoi YouTuber Ferdian Paleka
Baca Juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, YouTuber Ferdian Paleka Minta Dibebaskan
Majelis hakim berpendapat bahwa Ferdian Paleka terbukti bersalah karena mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum.
Baik JPU maupun kuasa hukum Ferdian Paleka menerima putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu.