Kasus Judi Online

Promosi Judi Online, 2 Selebgram Kota Bogor Diringkus Polisi

Polisi menangkap dua selebgram berinisial K dan FA di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, karena mempromosikan judi online.

Featured-Image
Konferensi pers kasus selebgram promosi judi online di Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/1) (Foto: apahabar.com/Hendra).

bakabar.com, BOGOR - Polisi menangkap dua selebgram berinisial K dan FA di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, karena mempromosikan judi online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebut, ada masyarakat mengadukan kejadian itu karena melihat banyak yang terlilit utang akibat judi online.

"Untuk itu, untuk melindungi masyarakat dari judi online, melakukan pengungkapan. Adapun yang kita amankan ini ada dua orang tersangka, dari lokasi berbeda dan kasus berbeda, juga artinya dua laporan polisi yang berbeda," kata Bismo, Selasa (9/1).

Baca Juga: Ditangkap Polisi Akibat Promosikan Judi Online: Tsk Beri Pesan Bijak!

Selebgram pertama yaitu berinisial K, memiliki followers sebanyak 45 ribu dan berstatus sebagai mahasiswi salah satu kampus di Bogor. Pada Januari 2022, dia ditawarkan mempromosikan judi online.

"Si tersangka disanggupi, diterima dengan imbalan Rp3 juta perbulan, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku," terangnya.

Dia dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Selebgram Kaki Tangan Raja Narkoba Banjarmasin

"Di akun yang bersangkutan ini ada Instastory dengan tulisan 'Panen GG'. Ketika diklik akun itu keluar situs judi online, kemudian dari si tersangka menggunakan uang tersebut untuj kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Kemudian untuk tersangka FA memiliki 22,3 ribu followers dan berstatus sebagai wiraswasta. Dia diketahui telah mempromosikan 5 situs judi online.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut, bayaran tergantung dengan followers selebgram masing-masing.

"Selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22 ribu sekian, maka memperoleh upah untuk postingan Rp 350-700 ribu persitus, perdua minggu atau perbulan. Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40 ribu keatas, dia memperoleh upah posting sebesar Rp 1,5-3 juta persitus, perdua minggu atau perbulan," kata Luthfi.

Editor


Komentar
Banner
Banner