bakabar.com, KOTABARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Bank Kalsel untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal hingga judi online di masyarakat.
Kali ini dengan memberikan edukasi akan bahaya judi online, pinjaman online (Pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal hingga merugikan masyarakat yang kini kian marak.
OJK sendiri sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus berupaya melakukan pencegahan kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal
Oleh karena itu OJK menggandeng Bank Kalsel menyelenggarakan beberapa kegiatan edukasi keuangan, antara lain sosialisasi "Waspada Penawaran Judi Online, Pinjaman Online Ilegal, dan Investasi Ilegal" kepada Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yang digelar pada Selasa (3/12) tadi.
Selain itu, digelar sarasehan dengan warga Kecamatan Pulau Laut Barat untuk mengetahui pentingnya akses keuangan legal dan waspada penawaran jasa keuangan ilegal pada Rabu (4/12).
Di hari yang sama juga dilaksanakan sarasehan serupa, namun kali ini dengan warga Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H Minggu Basuki M AP menyampaikan harapan untuk ASN yang berhadir dalam kegiatan edukasi keuangan ini agar bijak dan cerdas dalam memilih Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang legal, tidak terjebak dalam judi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.
“Kami juga berharap para ASN ini bisa menyampaikan informasi serta manfaat edukasi keuangan ini kepada rekan kerja maupun masyarakat secara luas,” ujarnya.
Sementara Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan LMS, Abidir Rahman menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan juga dalam rangka program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam hal ini Bank Kalsel dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Tidak hanya bekerjasama dengan LJK, ia pun berharap teman-teman media bisa mensosialisasikan kepada masyarakat agar memahami produk-produk keuangan dan LJK yang legal sehingga dapat terhindar dari judi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.
“Perlu kita ketahui bersama, pinjaman online ada yang legal dan ilegal. Yang legal hanya ada sekitar 98, sedangkan yang ilegal ada sekitar 7 ribuan. Cara mengetahuinya adalah dengan mengingat konsep 2L (Legal dan Logis). Legal secara perizinan usaha dan operasional, apakah memiliki badan hukum dan terdaftar di OJK. Logis dapat dilihat dari penawarannya apakah nilai timbal balik investasi yang ditawarkan masuk akal atau tidak, jika terlalu besar patut untuk diwaspadai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Dana & Digital Banking, Iwan mewakili manajemen Bank Kalsel turut menyampaikan rasa terima kasih karena Bank Kalsel telah digandeng oleh OJK dalam kegiatan edukasi keuangan ini.
“Kami sebagai bank daerah memiliki tanggung jawab sosial untuk mengedukasi dan mencerdaskan masyarakat Kalsel sampai pelosok terkait keuangan, terlebih agar masyarakat tidak terjebak dalam judi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Bank Kalsel selalu siap untuk mendukung program-program edukasi dan inklusi keuangan dari OJK,” pungkas Iwan.