Sepak bola nasional

Mantan Sponsor Tersandung Kasus Pengaturan Skor, Persikabo Terancam?

Salah satu pihak sponsor Persikabo 1973 SBOTOP diketahui terlibat upaya skandal match fixing, Satgas Mafia Bola Polri sendiri telah menetapkan 4 tersangka dalam

Featured-Image
Salah satu sponsor Persikabo tersandung skandal match fixing, Sumber : x/apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola Polri bekerja sama dengan Satgas Anti Mafia Bola PSSI berhasil membongkar upaya situs judi online dalam melakukan tindakan match fixing atau pengaturan skor. 

Salah satu pihak sponsor Persikabo 1973 SBOTOP diketahui terlibat upaya skandal match fixing. Hal ini tentu membuat klub berjuluk Laskar Padjajaran terancam.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kasus, situs SBOTOP diduga mensponsori salah satu klub sepak bola dan ini sedang kami dalami," ungkap Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri, Asep Edi Suheri pada konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/12). 

Sebelumnya SBOTOP sendiri telah menjadi sponsor utama dan dicantumkan di jersey tim Persikabo. Namun sejak 14 Juli diganti oleh Artha Graha Peduli.

Baca Juga: BREAKING! Satgas Mafia Bola Bongkar Skandal Match Fixing

Upaya suap praktik match fixing dan tindak pidana perjudian online melibatkan website judi online SBOTOP.

Namun situs tersebut memiliki dua jenis url berbeda yaitu www.bolehplay.com dan www.spaktop.com dengan landasan perjudian secara online.

Dari 16 saksi yang dikumpulkan, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah mengumpulkan setidaknya 4 orang tersangka dengan peran mengumpulkan rekening untuk wadah transaksi judi online. 

"Kami telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan inisial S, DR, L dan TRR," kata Asep Edi Suheri. 

Baca Juga: Kapolri Gandeng Ketum PSSI Berantas Mafia Pengaturan Skor

Adapun tersangka lainnya yang berperan aktif masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kasus pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Satgas anti Mafia Bola Polri terhadap kasus aktor Mafia Bola kawakan VW atau Vigit Waluyo. 

Kasus Vigit Waluyo sendiri telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu waktu untuk P21. 

Editor
Komentar
Banner
Banner