bakabar.com, JAKARTA -Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali bongkar kasus praktik match fixing dan perjudian online di sepak bola nasional.
Kasus tersebut terkuak dalam surat undangan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kepada Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut, dengan ini diberitahukan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana suap (praktek match fixing)," tulis keterangan surat resmi tersebut.
Upaya suap praktik match fixing dan tindak pidana perjudian online ini melibatkan website judi online SBOTOP.
Baca Juga: Komite Wasit PSSI Buka Suara Soal Pengaturan Skor
Namun, situs tersebut memiliki dua jenis url berbeda yaitu www.bolehplay.com dam www.spaktop.com dengan landasan perjudian secara online.
Pihak terkait akan dikenakan kasus tindak pidana suap (praktik match fixing) dan perjudian online dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat akses informasi elektronik dengan muatan perjudian.
Tidak hanya itu tersangka suap praktik match fixing juga dikenakan tindak pidana pencucian uang.
Sehingga tersangka dijerat pasal berlapis dengan yang pertama perihal hukum judi internet berdasarkan Undang-Undang ITE melalui Pasal 303 KUHP atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2).
Baca Juga: Pengaturan Skor di Liga 2, Pengamat: Usut Sekalipun itu Ketum PSSI!
Kedua, tersangka juga dikenakan pasal 82 dan Pasal 85 UU no.3 Tahun 2011 tentang pidana praktik pencucian uang.
Nantinya, Satgas Anti Mafia Bola Polri akan membeberkan kasus ini lebih lengkap saat menggelar konferensi pers di Kantor Mabes Polri, Rabu (13/12) pukul 16.00 WIB.