Satgas Mafia Bola

Pengaturan Skor di Liga 2, Pengamat: Usut Sekalipun itu Ketum PSSI!

Salah satu pengamat sepakbola Akmal Marhali sekaligus koordinator Save Our Soccer (SOS) buka suara terkait skandal pertandingan antara klub X dan Y.

Featured-Image
Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali laporkan rumah judi ke Bareskrim terkait sponsori klub dan pertandingan Liga 1 2023/2024, Rabu (12/7).

bakabar.com, JAKARTA - Pengaturan skor atau match fixing tengah menjadi perbincangan hangat dengan menyangkut pertandingan Liga 2 antara klub X dan Y.

Pengamat sepakbola Akmal Marhali pun buka suara terkait skandal pertandingan itu. Menurutnya, dunia sepak bola Indonesia perlu banyak berbenah dengan mengungkap pengaturan skor tersebut. 

Tidak hanya mengungkap, Akmal juga meminta pihak terkait untuk mengembangkan siapa dalang dibalik kasus skandal tersebut.

Baca Juga: Erick Gagas Satgas Mafia Bola, tapi Lupakan Martapura FC

"Harus dikembangkan kasus-kasus ini agar mereka-mereka yang selama ini merusak sepak bola Indonesia dengan cara-cara kotor, setidaknya bisa bertobat," ungkap Akmal saat dihubungi oleh bakabar.com (28/9).

Selaku Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal berpendapat seluruh elemen yang berkaitan dengan pengaturan skor ataupun match fixing harus segera ditindak sekalipun itu Ketua Umum PSSI.

"Dalam kaitannya dengan atur-mengatur pertandingan sepak bola mau itu wasit, pemain, pelatih, manajemen klub, pengurus PSSI, bahkan Ketua Umum PSSI nya jika terlihat harus ditindak," tegas Akmal yang juga sebagai anggota tim Satgas Anti Mafia Bola Independen.

Baca Juga: Faktor Independensi, Alasan Najwa Shihab Gabung Satgas Mafia Bola

Sebelumnya, Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri telah menetapkan 6 tersangka terkait pertandingan Liga 2 antara X dan Y yang mempunyai peran masing-masing pada Kamis (27/9) lalu.

Mereka adalah K yang bertindak sebagai LO wasit dan A yang berperan sebagai kurir pengantar uang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap, yang digabungkan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain K dan A, ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah M yang berperan sebagai wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A yang bertugas sebagai wasit cadangan.

Baca Juga: PSSI Bentuk Satgas Independen Mafia Bola, Ada Najwa Shihab

Namun beredar, klub x dan y yang dimaksud ini adalah pertandingan antara PSS Sleman vs Madura United yang terjadi pada babak 8 besar Liga 2 pada 2018.

Sedangkan modus pengaturan skor diduga membantu memenangkan salah satu tim setelah wasit mengesahkan gol yang pemainnya sudah berada dalam posisi offside. 

Editor


Komentar
Banner
Banner