bakabar.com, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola Polri limpahkan tersangka Vigit Waluyo dan 6 tersangka lainnya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (17/1).
Ketujuh orang tersebut merupakan tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing di pertandingan sepak bola Liga 2 pada 2018.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili mengatakan proses penyidikan telah dinyatakan P-21 oleh JPU.
"Karena tempat kejadian perkara saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok akan kita serahkan kepada KPU di Kejari Sleman," ujar Alfis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (17/1).
Baca Juga: Rekap Satgas Anti Mafia Bola 2023, Apakah Sudah Optimal?
Alfis mengatakan tujuh tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Sebanyak 3 orang merupakan pemberi suap dan 4 orang penerima suap.
Kendati demikian ia tidak merinci 6 tersangka lainnya hanya Vigit Waluyo yang disebutkan.
Atas perbuatannya, 3 orang pemberi suap dikenakan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980. Sementara itu 4 orang penerima suap dikenakan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980.