Olahraga

Satgas Anti Mafia Bola Polri Tahan Aktor Kasus Pengaturan Skor Vigit Waluyo

Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo. Pria ini merupakan sosok dibalik kasus dugaan pengaturan pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman dan Madura FC.

Featured-Image
Satgas Anti Mafia Bola Polri temukan indikasi match fixing lain yang dilakukan Vigit Waluyo. Foto: apahabar.com/Lazuardi Iman

bakabar.com, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo. Pria ini merupakan sosok dibalik kasus dugaan pengaturan pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman dan Madura FC.

Penahanan dilakukan penyidik seusai memeriksa Vigit selama kurang lebih tiga jam, Rabu (20/12).

Dalam waktu bersamaan, Satgas Anti Mafia Bola Polri juga menahan Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).

"Melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk memudahkan proses penyidikan," papar Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri, Kombes Dani Kustoni, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan terhitung sejak 20 Desember 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik tengah mendalami aksi kerja sama pengaturan pertandingan yang telah dilakukan Vigit.

"Adapun substansi tersangka terkait pendalaman kerjasama antara VW (Vigit Waluyo), DRN dan KM bersama JAS yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Dani.

Vigit Waluyo sendiri pernah menjadi tersangka kasus serupa, tepatnya Liga 2 musim 2019, semasa menjadi pengurus PSMP Mojokerto.

Sedikitnya 4 pertandingan yang diduga telah diatur Vigit, yakni melawan Aceh United, Gresik United, dan Kalteng Putra.

Akibatnya PSMP mendapatkan saksi larangan bermain di Liga 2 2019. Sedangkan pemain PSMP, Krisna Adi Darma, mendapatkan sanksi larangan seumur hidup beraktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI.

Adapun Vigit divonis 18 bulan penjara. Setelah sempat masuk DPO di akhir 2018, Vigit menyerahkan diri dan langsung dijebloskan ke Lapas Sidoarjo.

Di sisi lain, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan total 14 orang tersangka dan 1 DPO dalam kasus dugaan match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018.

Modus tersangka diawali adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak, serta membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming uang.

Atas perbuatan tersebut, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Editor


Komentar
Banner
Banner