bakabar.com, CIANJUR - Selebgram asal Cianjur, Jawa Barat bernisial MK (36) ditangkap polisi. Dia diduga mempromosikan judi online melalui Instagram.
"MK terpantau sejak bulan Desember 2023 karena melakukan promosi 2 link judi online," tutur Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Selasa (17/1).
Baca Juga: Korban Terakhir Kebakaran Toko Bangunan Cianjur Tewas Depan Gerbang
Menurut dia, MK mendapat bayaran akun judi online hingga Rp2 juta per minggu. Beberapa bukti pun telah diamankan, seperti tangkapan layar.
"Saat ini masih kami lakukan penyelidikan terhadap tersangka," ucap Tono.
Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online, Pelajar di Cianjur Todongkan Golok
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK melanggar pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta.