bakabar.com, BANDUNG - Setelah sempat tertunda sebanyak 3 (Tiga) kali akhirnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut YouTuber asal Bandung Ferdian Paleka dengan tuntutan 1 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 45 ayat Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2019 tentang informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa Penuntut Umum, Hayomi Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/10).
"Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan kurungan," tambahnya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Ferdian Paleka 3 Kali Ditunda, JPU Buka Suara
JPU memberikan tuntutan tersebut karena terdakwa terbukti bersalah melakukan promosi situs judi online di akun media sosial dan akun YouTube miliknya.
"Pertimbangannya terdakwa telah terbukti bersalah melakukan promosi situs judi online secara terang-terangan di akun media sosial dan chanel YouTube milik terdakwa," ucap Hayomi usai persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa belum pernah memiliki catatan hukum.
"Segi meringankan diri, Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Motif Keberangkatan PMI Cianjur yang Disekap di Kamboja
Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa Ferdian Paleka selama 2 minggu untuk melakukan pembelaan baik secara tertulis ataupun secara lisan.
Agenda sidang rencana akan dilanjutkan pada tanggal 17 Oktober 2023 mendatang dengan agenda sidang pembelaan dari terdakwa.
Sementara itu, usai persidangan saat dimintai tanggapannya terkait tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Ferdian Paleka yang hadir di persidangan tanpa ditemani kuasa hukumnya tidak memberikan komentar apa-apa.