bakabar.com, TANJUNG - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit Kelua, Tabalong mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sidang yang digelar Rabu (26/2) kemarin ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tabalong yang dipimpin Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusuma Atmaja, membacakan dakwaan kepada terpidana LH merugikan Keuangan Negara/Daerah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, membenarkan kalau terdakwa LH telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Agendanya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, dalam sidang itu terdakwa tidak melakukan eksepsi sehingga sidang pekan depan lanjut pemeriksaan saksi-saksi," katanya dikonfirmasi, Kamis (27/2).
Perkara ini sendiri berawal dari putusan sidang terhadap 4 terpidana yang salah satunya Kepala Dinas Kesehatan saat itu oleh majelis hakim tipikor Banjarmasin beberapa bulan lalu bahwa masih ada pihak yang harus diminta pertanggungjawaban hukum.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejari Tabalong menetapkan 1 orang tersangka yang merupakan ASN di Dinkes Tabalong berinisial LH.
"LH ini berperan sebagai PPK dan PPTK, menurut penyidikan kami menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara yang perbuatan itu tidak sesuai dengan peraturan yang harus dipedomani," jelas Fadhil.
Dalam proses penyidikan, pihak Kejari Tabalong tidak melihat adanya uang yang mengalir kepada terdakwa.
"Namun, akibat perbuatan LH yang saat ini masih berstatus PNS aktif di Pemda Tabalong negara menjadi rugi," tegas Fadhil.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Kelua.
Tersangka berinisial LH, merupakan ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabalong. Saat pembangunan Rumah Sakit Kelua, LH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kala itu pembangunan rumah sakit menggunakan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong tahun 2020.
Penetapan tersangka LH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari Tabalong Nomor: Print : 121/ 0.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 123/0.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Kejari Tabalong melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT 02/0.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT 02.0/0.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.
Sebelumnya Kejari Tabalong juga telah menyelesaikan perkara yang sama dengan 4 orang tersangka dan sudah di vonis di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).