bakabar.com, JAKARTA - Para terdakwa kasus kematian Brigadir J kompak menyebut Ferdy Sambo sebagai atasannya. Mereka menyebut dirinya tidak berdaya dalam menolak perintah atasan.
Dalam pekan pertama bergulirnya persidangan, bakabar.com, seperti dikutip, Jumat (21/10). Telah merangkum beberapa pernyataan para terdakwa yang mengerucut kepada satu nama, yaitu 'atas perintah bapak Ferdy Sambo'
Bharada Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana ini disebut menjadi 'eksekutor' penembakan Brigadir J. Ia adalah ajudan Sambo yang paling junior.
Dalam dakwaannya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo. Ia pun membacakan nota pembelaannya yang menyatakan ketidakmampuan
'Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,' ujarnya pada saat membacakan eksepsinya kepada para wartawan.
Baca Juga: Bantah Perintah Sambo, Bripka Ricky Minta Hakim Terima Nota Keberatannya
Chuck Putranto
Bawahan Sambo di Polri ini disebut berperan dalam menghilangkan barang bukti berupa decoder CCTV. Ia pun sempat ditegur keras oleh Sambo karena menyerahkan decoder CCTV itu kepada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Chuck diminta untuk segera mengambil kembali decoder tersebut untuk digandakan. Sambo pun disebutnya bersedia untuk bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
'Lakukan saja, jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa nanti saya yang tanggung jawab' ujar Sambo, seperti dikutip dari dakwaan Chuck Putranto.
Chuck awalnya sempat memergoki rekaman di rumah dinas Ferdy Sambo, yang menampilkan keadaan Brigadir J yang masih hidup. Ia mengatakan 'Bang, ini Joshua masih hidup'
Dengan nada tinggi, Sambo pun mengelak kepada bawahannya dengan mengucap 'masa sih? masa kamu tidak percaya sama saya?'
Bripka Ricky Rizal
Ajudan Sambo yang bertugas menjaga anak Sambo ini turut didakwa ikut berperan dalam pembunuhan berencana. Ia didakwa ikut berada di lokasi kejadian dan turut menyaksikan peristiwa penembakan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Bripka Ricky Rizal menyatakan ketidakmampuannya untuk segera keluar dari lokasi kejadian dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Bahkan, ia membandingkan pangkat Bripka RR dengan perwira tinggi lainnya, seperti Hendra Kurniawan yang memiliki pangkat Brigjen, namun juga tidak memiliki kuasa untuk menolak perintah Sambo.
'Mungkinkah dia membuat gerakan ke luar, lalu melapor? Kan tidak. Jangankan itu, lihat aja lah para Jenderal yang lain, apalagi bedanya pangkat Bripka dengan Jenderal'
Selain itu, Bripka RR juga disebut secara psikologis tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari atasannya.
Sidang Ferdy Sambo sendiri akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela.