bakabar.com, JAKARTA - AKP Irfan Widyanto didakwa Merintangi kasus pembunuhan Brigadir J karena merusak barang bukti berupa CCTV.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Jaksa menjelaskan, dalam perbuatan itu Irfan diduga melakukan tindak pidana bersama lima anak buah Ferdy Sambo lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto.
Kemudian, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Namun, kelimanya Didakwa dengan berkas terpisah.
Lebih lanjut Jaksa mengatakan bahwa Irfan mengambil rekaman CCTV vital dalam kasus pembunuhan Yosua.
Adapun peristiwa obstruction of justice itu terjadi di pos security yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (9/7).
Atas dakwaannya Irfan terkena Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.