bakabar.com, TANJUNG - Sebuah mobil milik warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dilaporkan hilang dari garasi rumah. Mobil tersebut raib saat ditinggal pemiliknya bekerja.
Peristiwa itu diketahui korban saat ia pulang kerja pada Minggu (8/8/2025). Sesampainya di rumah, ia mendapati mobil berwarna putih miliknya sudah tidak ada di garasi.
Curiga, korban kemudian bertanya kepada seseorang berinisial R yang sehari-hari berjualan di dekat rumahnya. R mengaku sempat melihat mobil tersebut melintas dan mengira dikemudikan oleh korban sendiri.
Korban lalu memeriksa sekitar rumah dan menemukan salah satu jendela dalam kondisi rusak seperti bekas dicongkel. Di lantai rumah juga terdapat jejak sandal. Ia juga mengecek kunci mobil yang biasanya tergantung di dekat pintu kamar, namun kunci tersebut sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp220 juta dan segera melapor ke Polres Tabalong.
Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap di Kota Samarinda.
“Pelaku ditangkap pada Kamis (7/8) di sebuah rumah di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jatmiko melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (8/8/2025).
Joko menjelaskan, pelaku pencurian mobil tersebut berjumlah dua orang. Mereka masing-masing berinisial SA (35), warga Kelurahan Serang, Kecamatan Kejajar, Wonosobo, Jawa Tengah, dan AR (30), warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar KTP atas nama SA dan AR, serta satu unit mobil penumpang warna putih lengkap dengan STNK,” pungkas Joko.