Peristiwa & Hukum

Bawa Sabu 24,92 Gram, Warga Kaltim Diringkus di Tabalong

Seorang pria asal Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu seberat 24,9

Featured-Image
Terduga pelaku beserta barang bukti sabu-sabu saat berada di Mapolsek Murung Pudak. Foto - Polsek Murung Pudak

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria asal Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu seberat 24,92 gram.

Pelaku berinisial RH (54) diamankan Polsek Murung Pudak saat menumpangi mobil travel di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (4/8) sekitar pukul 04.00 Wita.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu Heri Siswoyo, mengatakan penangkapan bermula dari informasi adanya penumpang mobil travel Daihatsu Sigra hitam yang diduga membawa narkoba dari arah Barabai menuju Kalimantan Timur.

"Mendapat informasi tersebut, kami langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan di Jalan Raya Mabuun," ujar Heri, Selasa (5/8).

Sekitar pukul 04.00 Wita, mobil travel yang dimaksud melintas di lokasi. Saat diberhentikan, polisi menemukan dua penumpang di kursi tengah, satu pria dan satu wanita.

"Ketika sopir diminta membuka pintu, penumpang pria tiba-tiba meloncat keluar hendak melarikan diri, tapi berhasil diamankan," jelas Heri.

Petugas kemudian menggeledah badan pelaku dan memeriksa barang bawaan, termasuk tas jinjing warna pink miliknya. Di dalam tas ditemukan bungkusan plastik putih berisi tisu yang menyembunyikan 5 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi: 5 klip plastik berisi sabu seberat 24,92 gram, HP Vivo Y27S warna ungu, HP Itel warna abu-abu, tas jinjing warna pink, pakaian dan aksesoris pribadi, mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta STNK dan kunci, dan tas selempang berisi HP Vivo warna biru

"Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Murung Pudak," pungkas Heri.

Baca Juga: Bikin Resah, Terduga Bandar Dadu di Tanta Tabalong Ditangkap Polisi

Editor
Komentar
Banner
Banner