bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Putusan vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Menurut hakim, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Hakim Afrizal Hadi saat membacakan vonis, Jumat malam (24/2).
Baca Juga: Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Jadi Saksi di Sidang Irfan Widyanto
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Chuck Putranto dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa Chuck Putranto didakwa terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat bersama enam terdakwa lainnya.
Keenam terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Para terdakwa tersebut didakwa secara terpisah untuk menjalani hukuman sesuai pelanggarannya.
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.