Pembunuhan Brigadir J

LPSK: Nominal Restitusi Kematian Brigadir J Tergantung Usulan Keluarga

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution menyebut nominal restitusi atau ganti rugi kasus kematian Brigadir J

Featured-Image
Ibu Brigadir J di sidang Vonis Ferdy Sambo (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution menyebut nominal restitusi atau ganti rugi kasus kematian Brigadir J tergantung usulan pihak keluarga.

"Nominal tergantung dari klaim keluarga atau ahli waris korban," kata Maneger kepada wartawan, Senin (14/8).

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Maneger menerangkan komponen kerugian dapat dihitung dari kehilangan penghasilan yang dialami sejak kematian Brigadir J.

Termasuk kalkulasi penderitaan akibat kass pembunuhan dan penggantian biaya perawatan medis dan psikologis.

"Komponen yang bisa diajukan adalah kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis atau psikologis," jelasnya.

Baca Juga: Sambo Lolos Hukuman Mati, LPSK Dorong Pengajuan Ganti Rugi Kasus Brigadir J

Ia menjelaskan mekanisme pengajuan dapat diajukan melalui LPSK. "Permohonan restitusi melalui penetapan dapat diajukan oleh ahli waris korban atau pemohon atau melalui LPSK," imbuh dia.

"Jadi hanya melalui LPSK instansi yang menangani restitusi," sambung dia.

Baca Juga: LPSK Dorong Ajukan Ganti Rugi Kasus Brigadir J: Sebentar Lagi Hangus!

Kemudian nantinya pengajuan restitusi akan dikoordinasikan LPSK dan diputus melalui Pengadilan Negeri.

"Benar. PN yang mengadili," sebut dia.

Sebelumnya Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengakui hendak mempertimbangkan pengajuan restitusi atau ganti rugi kasus kematian Brigadir J.

"Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum," kata Martin, Minggu (13/8).

Terlebih para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J diberikan keringanan hukuman dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). Bahkan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

"Mengingat para terdakwa khususnya Putri Chandrawati mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi atau restitusi kepada para pelaku," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner