bakabar.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (27/11).
Adapun permohonan yang diajukan oleh mantan Mentan SYL berserta anak buahnya itu terkait dengan perkara korupsi yang menyeret namanya. Sekaligus perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Terlebih, kata Edwin, keputusan tersebut diambil usai melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang telah digelar pada hari ini.
Baca Juga: Eks Mentan SYL Tutup Mulut Soal Status Tersangka Firli Bahuri
“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan pihaknya hanya menerima laporan perlindungan yang telah diajukan oleh anak buah SYL yakni P dan H. serta permohonan perlindungan kepada saksi U.
Pasalnya, kata Edwin, LPSK menolak permohonan yang dilayangkan oleh SYL dan HT karena tidak memenuhi syarat pendampingan dari LPSK.
“Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” jelasnya Edwin.
Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Kubu SYL Minta Status Tersangka Dibatalkan
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya melayangkan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini merujuk pada surat tanda terima yang beredar bahwa SYL bersama tiga anak buahnya di Kementan mengajukan perlindungan.
Permohonan diajukan eks Mentan SYL pada Jumat (6/10) sekitar pukul 17.57 WIB.
Mereka di antaranya eks Mentan SYL; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; ajudan Mentan bernama Panji Harjanto; dan seseorang bernama Hartoyo.