Pemerasan KPK

Eks Mentan SYL Tutup Mulut Soal Status Tersangka Firli Bahuri

Mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara so

Featured-Image
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo irit bicara. Ia enggan menanggapi penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya berproses hukum ini sekarang," ucapnya saat diminta berkomentar di Gedung KPK, Kamis (23/11). Ia tampak menunjukkan tangannya yang diborgol.

Limpo datang ke KPK. Ia menjelani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang sedang dia hadapi.

Usai pemeriksaan, saat keluar hendak meninggalkan gedung, Limpo dihujani pertanyaan soal Firli. Namun dia tak menanggapi.

Baca Juga: Di Mana Ketua KPK Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL?

Ia lantas berlalu. Keluar untuk memasuki mobil dan dibawa petugas meninggalkan Gedung KPK.

SYL sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. 

Adapun Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) kemarin malam.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut. 

Baca Juga: Dewas KPK Segera Surati Jokowi Untuk Berhentikan Firli Bahuri

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. 

Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. 

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. 

Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka, Firli tidak mengundurkan diri dan masih berkantor di KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner