bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap jika Firli Bahuri saat ini masih masih tercantum sebagai anggota KPK yang menjabat sebagai ketua.
Artinya, Firli masih punya wewenang menjalankan tugasnya sebagai ketua KPK dan masuk kerja seperti biasanya di lembaga antirasuah tersebut.
"Karena secara yuridis beliau masi sebagai anggota pimpinan KPK yang merangkap sebagai ketua yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK," kata Tanak, di Jakarta, Kamis (23/11).
Baca Juga: Status Tersangka Firli Jadi Rujukan Dewas KPK Usut Proses Etik
“Beliau tetap masuk kantor seperti biasa," sambungnya.
Sebelumnnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Baca Juga: Mahfud MD Respons Tersangka Firli Bahuri
Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.