Pemerasan KPK

Status Tersangka Firli Jadi Rujukan Dewas KPK Usut Proses Etik

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka gratifikasi dalam dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto-Screenshot YouTube KPK

bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetap sebagai tersangka pemerasan. Dewas KPK mengklaim pihaknya bakal menjadikan bahan rujukan terkait kode etik dari status tersangka Firli.

"Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana di kita etik. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris, di Jakarta, Kamis (23/11).

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses pidana yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.  

Baca Juga: Dewas KPK Segera Surati Jokowi Untuk Berhentikan Firli Bahuri

"Intinya dewas tentu menghormati proses hukum di Polda ya bahwa bagaimanapun menegakkan pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik," ujar Syamsuddin.

Setelah ini, kata Syamsuddin, Firli Bahuri bisa diberhentikan usai menjadi tersangka.

Sebab, hal itu merujuk pada aturan undang-undang yang ada, tetapi semua ada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Itu tentu di tangan presiden, memang di pasal 32 ayat 2 UU  19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," ucapnya.

Syamsuddin menyebutkan semua akan diketahui setelah Dewas rampung menuntaskan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca Juga: Din Syamsuddin Komentari Penetapan TSK Firli: Ini Aib Negara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner