Pemerasan KPK

Dewas KPK Segera Surati Jokowi Untuk Berhentikan Firli Bahuri

Dewas KPK berencana akan surati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan Undang-undang KPK No.19 Thn 2019 pasal 32 ayat (2) untuk Firli Bahuri

Featured-Image
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

bakabar.com, JAKARTA - Dewas KPK berencana akan surati Presiden Jokowi terkait dengan Undang-undang KPK No.19 Tahun 2019 pasal 32 ayat (2) untuk Firli Bahuri.

Pasalnya, aturan tersebut ditujukan untuk menonaktifkan ketua KPK jika terlibat kasus korupsi.

Kendati undang-undang tersebut merujuk pada keputusan presiden RI. Maka itu, Dewas berencana untuk menyurati Jokowi soal adanya penghentian sementara.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 yg menyatakan bhw pimpinan KPK yg menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, di Jakarta, Kamis (23/11).

Baca Juga: Din Syamsuddin Komentari Penetapan TSK Firli: Ini Aib Negara

Syamsuddin menuturkan, surat tersebut bakal dilayangkan ke Jokowi hari ini ketika surat resmi penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya sudah ada untuk Firli Bahuri.

"Ya dikirim hari ini jika sdh ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.

Baca Juga: Drama Kasus Firli: Mundur atau Presiden Harus Turun Tangan

Polisi menetapkan Firli berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Editor


Komentar
Banner
Banner